Menurut bahasa, yaitu menukar sesuatu dengan sesuatu, barang dengan barang, atau pun uang dengan uang. Sedangkan menurut istilah, yaitu penukaran barang dengan uang serta berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Dasar Hukum
Q.S Al-Baqarah : 275
Rukun Jual Beli
Penjual
Pembeli
Barang
Ijab qabul
Syarat Jual Beli
Bagi Penjual : baligh, berakal, mengerti jual beli, barang yang
Advertisement
Dapatkan 3d model untuk keperluan desain hunian kamu...