Kata "Korupsi" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Oleh sebab itu, perbuatan korupsi selalu mengandung unsur "penyelewengan" atau dishonest (ketidakjujuran). Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
Advertisement
Dapatkan 3d model untuk keperluan desain hunian kamu...